Pengembangan Kasus Eks Wali Kota Batu, KPK Geledah Tiga Kantor Dinas

Rabu, 06/01/2021 15:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi Kantor Dinas Kota Batu, Jawa Timur.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara Gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

"Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan oleh KPK di kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/1).

Di mana, kasus gratifikasi itu merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Ali juga mengatakan, KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait penyidikan kasus ini pada 5 Januari 2021 kemarin.

"Bertempat di Kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jl. AP III Katjoeng Permadi No.16, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur,  juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi," ucap Ali.

Saksi yang diperiksa yakni pemilik PT Gunadharma Anugerah Moh. Zaini, dan mantan pengurus rumah tangga walikota Batu Eddy Rumpoko, Kristiawan.

Diketahui, Eddy sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih