Suap DAK Labuhanbatu Utara, KPK Sita Satu Mobil dari Anggota DPRD Sumut

Rabu, 06/01/2021 10:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dari anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2019-2024 Erni Aryanti terkait kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk kabupaten Labuhanbatu Utara.

Diketahui, Erni Aryanti merupakan anak dari Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus, tersangka dalam kasus ini.

"Dalam perkara ini tim penyidik juga melakukan penyitaan 1 unit mobil dari anak Bupati Labura (Labuhanbatu Utara) yaitu Erni Arianti dan dititipkan di direktorat tahanan dan barang bukti polda Sumut," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/1).

Kata Ali Fikri, pembelian mobil milik Politisi Partai Golkar itu diduga menggunakan uang kontraktor yang mendapatkan proyek di Labuhanbatu Utara.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka Khairuddin. Diantaranya, pegawai Gembira Money Changer Widya Santi Kumari, pemilik/pegawai Deli Megah Valutindo Sally, dan Kepala Cabang Dealer Suzuki Arista Abadi Liwan.

"Saksi Sally didalami mengenai pengetahuannya mengenai BB yang ada hubungannya dengan perkara ini dan mengenai adanya proses penukaran uang di money changer terkait dengan perkara ini," ucap Ali Fikri.

Sedangkan, saksi Liwan dikonfirmasi mengenai adanya pembelian unit kendaraan untuk kepentingan tsk yang uangnya diduga berasal dari pihak kontraktor.

Selain Khairuddin Syah, KPK juga telah menetapkan  Puji Suhartono selaku mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai tersangka pada 10 November lalu.

Dalam kasus itu, Khairuddin diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.

Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.

Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Atas perbuatannya, Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2