Komisi III DPR Belum Terima Nama Calon Kapolri dari Presiden Jokowi

Selasa, 05/01/2021 12:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis harus memiliki integritas dan kapasitas untuk memimpin institusi Kepolisian. Siapapun dia, akan memiliki tugas besar bagi bangsa Indonesia.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni kepada wartawan, Selasa (5/1).

"Tantangan menjadi Kapolri ke depan sangat berat, namun saya yakin Kapolri baru bisa laksanakan tugasnya untuk mengutamakan keadilan bagi masyarakat yang mengadu mencari keadilan," kata dia.

Komisi III DPR, lanjut politisi NasDem ini, belum bisa memastikan kapan dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.

Pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait nama calon Kapolri yang diajukan kepada DPR RI untuk dimintai pertimbangan dan dilakukan uji kelayakan.

"Belum ada Surat Presiden terkait calon Kapolri yang masuk kepada pimpinan Komisi III DPR," tandasnya.

Dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. 

Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.

Selain itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati