Senin, 04/01/2021 09:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap (gage) masih belum berlaku di pekan pertama tahun 2021. Tidak diberlakukannya kebijakan itu berkaitan dengan diperpanjangnya Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) masa transisi.
Tidak diberlakukannya aturan ganjil-genap itu diunggah melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetroJaya pada pagi ini Senin (4/1/2021).
Krisis Energi, Korsel Terapkan Ganjil Genap untuk Kendaraan Pemerintah
Jalur Puncak Macet, Polisi Terapkan Contraflow hingga Ganjil Genap
Dari Tilang Gage Lebaran 2024 mencapai Rp4,3 Miliar
Keyword : Ganjil Genap PSBB