Kasus Ahok Bisa Ganggu Stabilitas Negara

Sabtu, 15/10/2016 19:49 WIB

Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mengganggu stabilitas negara. Hal itu jika aparat kepolisian menunda pengusutan kasus tersebut.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan, pernyataan Ahok soal Alquran surat Al Maidah 51 telah menimbulkan keresahan sosial bagi seluruh warga negara.

"Jika aparat hukum justru menunda sementara keresahan masyarakat terus meningkat, maka tidak saja pilkada yang terganggu tetapi kita sebagai warga Jakarta dan seluruh warga negara yang terganggu," kata Fahri, kepada Jurnas.com, Sabtu (15/10).

Oleh sebab itu, kata Fahri, pilihannya adalah mempercepat proses hukum di kepolisian. Sebab, dengan cara mempercepat proses hukum inilah yang bisa mengakhiri ketidakpastian.

Fahri menjelaskan, dalam UU pilkada justru dengan alasan stabilitas sosial dan politik, pilkada bisa ditunda sejenak untuk membiarkan situasi masyarakatnya kondusif.

"Jangan lupa ini ibukota, penegak hukum dan keamanan tidak boleh membuat spekulasi," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

TERKINI
Mengapa Tidur Tengkurap Tidak Dianjurkan dalam Islam? Penyakit Ain Benar Ada, Ini Sebab dan Cara Melindungi Diri Menurut Islam Hari Musik Sedunia Diperingati Setiap 21 Juni, Ini Sejarah hingga Tujuannya Mengapa Hari Yoga Internasional Diperingati Setiap 21 Juni?