Rabu, 05/08/2026 08:23 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Kirgistan Sadyr Japarov menandatangani rancangan undang-undang menjadi undang-undang yang melarang kremasi jasaddi negara itu, kata kantor presiden, Selasa.
"Undang-undang tersebut menghapus ketentuan yang mengizinkan kremasi - pembakaran jasad - serta penguburan dan penguburan ulang guci berisi abu," katanya.
Menurutnya, undang-undang ini bertujuan untuk memperketat regulasi hukum terkait pemakaman dan membedakan antara layanan ritual dan prosedur sanitasi-teknis yang melibatkan material biologis.
Berdasarkan undang-undang yang baru disahkan ini, krematorium hanya dapat digunakan untuk pemusnahan jaringan dan organ manusia yang dihasilkan dari kegiatan medis. Sementara itu, pembakaran jasad, termasuk janin yang digugurkan atau lahir mati dilarang.
Undang-undang ini berlaku sepuluh hari setelah kebijakan tersebut resmi diumumkan.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti