Rabu, 30/12/2020 14:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Keputusan pemerintah melalui Kemenko Polhukam melarang aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa menuai kritik dari kalangan dewan.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon menegaskan, pemerintah melakukan praktik otoritarianisme karena membubarkan FPI tanpa proses pengadilan.
"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme," tulis dia di akun twitter pribadinya @fadlizon, Selasa (30/12).
Anggota Komisi I DPR ini juga menyebut pelarangan FPI ini juga bentuk pembunuhan terhadap demokrasi di Indonesia.
Bantah Larangan Potong Kurban, Kemenag: Harus Dipahami Secara Utuh
Jadi Penopang Ekonomi, Bupati Kobar Tingkatkan Produksi Kelapa Sawit
Legislator PDIP Desak Evaluasi Menyeluruh Standar Operasional KAI
"Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," tulisnya.
Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan pembubaran FPI.
FPI dibubarkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013tertanggal 23 Desember tahun 2014
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).