Golkar Senayan: Kita Semua Tahu Rekam Jejak FPI Selama Ini

Rabu, 30/12/2020 13:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan langsung berkomentar terkait keputusan pemerintah melarang aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa. 

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan dan dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI

“Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini,” kata dia ketika dikonfirmasi Jurnas.com, Rabu (30/12). 

Salah satu alasan pemerintah membubarkan FPI mengacu pada Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan 

Dalam Perppu No 2 tahun 2017 mengatur tentang berbagai larangan yang Ormas terutama pada Pasal 59 ayat (3) yang didalamnya menyebutkan: 

a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau

d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kembali ke Ace. Kata dia, disebutkan juga dalam pasal selanjutnya, terutama pasal 61 bahwa sanksi tegas didapatkan apabila melanggar ketentuan tersebut. 

“Dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas ormas sementara hingga pencabutan izin badan hukum terhadap Ormas yang melanggar ketentuan itu,” terang Ace. 

“Jadi, kebijakan Pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya,” sambung Ketua DPP Partai Golkar ini.

Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI

Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Alasannya antara lain FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

TERKINI
Pengangguran di Indonesia Turun jadi 7,22 Juta Orang MU Dipastikan Gigit Jari, Newcastle Pasang Harga Lewis Hall Rp1,4 Triliun Maret 2026, Penduduk Miskin Turun jadi 22,93 Juta Orang Madrid Pinjamkan Mastantuono ke Fiorentina, Pembagian Gaji Disepakati