Pungli Masih Marak, Ombudsman: Kejaksaan Tak Ada Pergerakan

Sabtu, 15/10/2016 17:36 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung dinilai hingga saat ini belum serius memberangus praktik pungutan liar (Pungli). Berbeda dengan polisi, Kejagung justru tak menunjukan "tajinya" mencegah dan memberangus pungli.

Demikian disampaikan Komisioner Ombudsman La Ode Ida. Menurut Ida, Kejagung harusnya bersinergi dengan Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menumpas praktik kotor tersebut.

"Kejaksaan tidak ada pergerakan," ungkap Ida saat diskusi bertajuk "Pungli; Retorika dan Realitas", di Jakarta, Sabtu (15/10/2016).

Di kejaksaan sendiri sampai saat ini tidak terlihat program mencegah dan memberangus pungli.

Termasuk salah satunya, tidak ada tim khusus yang dibentuk kejaksaan untuk mencegah maupun memberantas pungli. Hal itu berbeda dengan Polri yang telah membentuk tim khusus.

"Kejaksaan paling mandul sekarang. Apa yang dilakukan Kejaksaan? tidak ada," kata Ida.

Pada kesempatan ini, Ida juga mempertanyakan kinerja peran inspektorat pengawasan di kementerian dan lembaga. Pasalnya, pungli masih saja merajalela. Telebih praktik pungutan liar di Kementerian Perhubungan belum lama ini di bongkar Polisi.

"Ini bukti dari pengawasan internal yang sangat lemah," ujar Ida.

Ida tak menampik pembentukan tim operasi pemberantasan pungli yang kini berganti nama sapu bersih pungli semakin meniadakan peran inspektorat. Seharusnya, kata Ida, pemerintah mendorong kerja inspektorat ketimbang membentuk tim baru.

"Lebih baik ditiadakan saja inspektoratnya sehingga tidak mubajir. Masak (penindakan) datang dari luar?," tandas Ida.

TERKINI
Israel Serukan Evakuasi Warga Rafah, HAM PBB Sebut Tidak Manusiawi Hakim Ingatkan Trump soal Ancaman Penjara karena Langgar Perintah Pembungkaman Tanggapi Aksi Pro Palestina, 13 Hakim Konservatif AS Tolak Pekerjakan Sarjana Hukum Lulusan Columbia Kirim Delegasi Perundingan Gencatan Senjata Gaza, Israel Tetap Lanjutkan Operasi di Rafah