Senin, 28/12/2020 12:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan citra satelit resolusi tinggi ( CSRT) pada badan informasi geospasial ( BIG) bekerjasama dengan LAPAN tahun 2015.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan korupsi TPK Pengadaan citra satelit resolusi tinggi ( CSRT) pada badan informasi geospasial ( BIG) bekerjasama dengan LAPAN tahun 2015," Senin (28/12).
Kedua orang saksi itu ialah, Gregorius Haryuatmanto selaku penanggung jawab PT Ametis Indogeo Prakarsa dan Umi Wijayanti selaku Staff Keuangan PT Ametis Indogeo Prakarsa.
Ali juga mengatakan, pada Rabu 23 Desember lalu, tim penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan berdasarkan izin Dewas KPK, pada sebuah Ruko yang berlokasi di daerah Pejaten,Jakarta Selatan.
Tersangka Gembong Kejahatan Dunia Maya asal Rusia Hadapi Persidangan di California
Protes Mahasiswa anti-Perang di AS dan Penggerebekan Polisi Kacaukan Rencana Kelulusan
Rusia Masukkan Presiden Zelenskiy dari Ukraina Dalam Daftar Orang yang Dicari
"Berikutnya barang bukti tersebut akan didalami dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK belum bisa memberikan informasi terkait pihak-pihak yang menjadi tersangka.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.
Keyword : KPK Pengadaan Citra Satelit BIG Korupsi