Tunisia Perpanjang Keadaan Darurat Enam Bulan

Minggu, 27/12/2020 14:43 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pihak berwenang Tunisia mengumumkan perpanjangan keadaan darurat di seluruh negeri selama enam bulan tambahan.

Dilansir Middleeast, Minggu (27/12), menurut pernyataan kepresidenan Tunisia, keadaan darurat akan diperpanjang dari 26 Desember hingga 23 Juni 2021.

Presiden Tunisia Kais Saied sebelumnya telah memperpanjang keadaan darurat pada 25 November untuk jangka waktu satu bulan , setelah sebelumnya memberlakukannya selama enam bulan.

Pada tahun 2015, pihak berwenang Tunisia mengumumkan keadaan darurat untuk pertama kalinya setelah serangan teroris , yang telah diperpanjang beberapa kali untuk periode yang berbeda.

Pada Mei 2011, Tunisia menyaksikan aksi teror yang meningkat pada 2013, yang menyebabkan kematian puluhan petugas keamanan, personel militer, dan turis.

Keadaan darurat memberi Kementerian Dalam Negeri kekuasaan luar biasa termasuk melarang pertemuan publik, memberlakukan jam malam, memeriksa toko siang dan malam, memantau siaran pers dan publikasi, siaran radio, pertunjukan sinematik dan teater.

Pihak berwenang dapat menggunakan yurisdiksi ini tanpa mendapatkan izin sebelumnya dari pengadilan, yang telah menjadi subjek kritik internasional dan nasional yang semakin meningkat.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara