Rabu, 23/12/2020 09:51 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba jenis sabu jaringan internasional, Timur Tengah di pelataran Hotel WIR, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020) malam. Dari penangkapan tersebut diamankan 11 orang terduga pengedar dengan barang bukti sabu seberat 210 Kilogram. Para tersangka itu memiliki perannya masing-masing.
"Perannya masing-masing mulai dari menerima hingga mengantar. Kami masih melakukan pengembangan lagi, apakah masih ada barang lagi atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Rabu, 23 Desember 2020.
"Kita akan terus dalami dan apakah ada barang lagi atau tidak. Jadi total ada 196 paket yang diperkirakan secara bruto ini 201 kilo jenis sabu yang kalau dirupiahkan ini sekitar hampir Rp150 sampai Rp156 miliar," urai Yusri Yunus.
Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah
Menteri Luar Negeri Iran Meremehkan Tetapi Tetap Selidiki Serangan Pesawat Tak Berawak
Pertamina Tidak Bergantung dengan BBM dari Timur Tengah
Ditambahkan Yusri Yunus, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan penyelundup sabu pada 31 Januari 2020. Yusri mengungkapkan sabu yang polisi sita kali ini memiliki kode yang sama dengan sabu sitaan pada Januari lalu, yakni bernomor 55. Ini adalah kode yang artinya jaringan Timur Tengah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-11 tersangka terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.
Keyword : Jaringan International Sabu Timur Tengah