Meski Dilarang, Pernikahan Anak di Bawah Umur Masih Marak di Iran

Selasa, 15/12/2020 17:59 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 7.323 gadis di bawah usia 14 tahun dinikahkan di Iran antara Maret dan Mei tahun 2020.

Pusat Statistik Iran mengungkapkan dalam sebuah laporan baru bahwa gadis-gadis itu berusia antara 10 dan 14 tahun.

Laporan itu mencatat bahwa jumlah anak di bawah umur yang melahirkan di bawah usia 15 tahun juga meningkat mencapai 346 pada periode yang sama.

Menurut laporan tersebut, perempuan berusia antara 15 dan 19 melahirkan lebih dari 16.000 anak pada saat itu.

Dilansir Middleeast, Selasa (15/12), sebuah RUU diharapkan akan diajukan ke parlemen Iran, yang melarang anak-anak di bawah usia 13 tahun menikah tanpa persetujuan dari pengadilan.

Terlepas dari kenyataan bahwa Iran telah meratifikasi Konvensi Hak Anak, yang menetapkan 18 tahun harus menjadi usia sah untuk menikah, pernikahan anak tetap berlanjut.

TERKINI
KPK Sita Kantor NasDem di Labuhanbatu Sumut Geledah Kantor Setjen DPR, KPK Amankan Bukti Transaksi Keuangan Anggota DPR: Pencabutan Status Bandara Internasional Perlu Dikaji Ulang KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk