KPK Perpanjang Penahanan Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Senin, 14/12/2020 15:47 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap lima orang tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Keluatan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kelima tersangka akan ditahan selama 40 hari kedepan, terhitung sejak 15 Desember 2020 hingga 23 Januari 2021.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 5 orang tersangka. Masing - masing selama 40 hari, dimulai tanggal 15 Desember 2020 s.d 23 Januari 2021 untuk kasus dugaan TPK oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Ali Fikri kepasa wartawan, Senin (14/12).

Kelima tersangka itu yakni, Edhy Prabowo (EP) selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK);

Selain itu, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

"Masing-masing tersangka di tahan di Rutan cabang KPK pada Rutan Gedung merah putih KPK," ucap Ali Fikri.

Dimana, perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dari kelima tersangka.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan perizinan tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Diantaranya, Menteri KKP non aktif Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Dimana, keenam tersangka itu diduga sebagai penerima suap.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta d antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. 

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2