Senin, 14/12/2020 10:57 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin dari pihak keluarga dan sejumlah anggota DPR RI.
Hal itu diutarakan Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Senin (14/12).
“Insya Allah dari lintas fraksinya akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinir oleh salah satu orang dari Komisi III DPR,” jelasnya.
Dia membenarkan, ada dua anggota dewan asal Partai Keadilan Sosial (PKS) dan Gerindra yang akan menjadi penjamin kliennya.
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
Diduga Lalai Lindungi Siswanya, Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku
“Iya Abu Bakar Al Habsyi (PKS), Pak Habiburakhman (Gerindra) dan lain-lain,” jelasnya.
Surat penangguhan penahanan untuk Rizieq rencananya akan diserahkan hari ini ke Polda Metro Jaya. Di sisi lain, Azis menilai jika persangkaan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan kepada Rizieq tidak tepat.
Aziz membeberkan, dalam proses pemeriksaan pada Sabtu (12/12) lalu, penyidik memperlihatkan video Rizieq yang mengajak simpatisannya datang ke acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Dalam perspektif kami, mengajak ke acara Maulid, acara yang baiklah bukan mengajak berkerumun,” tandasnya.
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan terhitung sejak 12-31 Desember 2020.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.