Minggu, 13/12/2020 16:23 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS, ditahan Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Habib Rizieq ditahan selama 14 hari ke depan, 13-31 Desember 2020.
Menurut anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy, Habib Rizieq dapat melakukan upaya hukum lain, yakni mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dan penahanan.
Praperadilan, lanjutnya, bisa dilakukan untuk melakukan pengujian sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.
"Beliau (HRS), dapat mengajukan penangguhan penahanan agar semua proporsional dan tidak kontraproduktif," kata Aboebakar dalam keterangan resminya, Minggu (13/12).
Komisi III Panggil Polda Sumut soal Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
DPR Minta Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Diusut Tuntas
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Jaringan Pemasok Senjata di Pondok Pinang
Politisi PKS ini juga meminta pendukung Habib Rizieq Shihab tetap tenang dan menempuh langkah sesuai hukum yang berlaku. Saran Aboebakar, percayakan penyelesaian secara hukum, dan jangan melakukan tindakan di luar hukum.
"Kita juga berpesan supaya penegakan hukum bisa memenuhi aspek keadilan, jangan terkesan ada tebang pilih terkait persoalan protokol kesehatan. Semoga kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya, juga diberikan penindakan. Karena kita mengenal asas equality before the law," tuntas Anggota DPR RI dari Dapil Kalsel 1 ini.