Kerumunan Megamendung, Polda Jabar Panggil HRS Kedua Kalinya

Jum'at, 11/12/2020 14:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polda Jawa Barat (Jabar) sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Pemanggilan kedua dikirmkan pihak kepolisian lantaran Rizieq absen pada pemanggilan pertama.

“Untuk surat pemanggilan kedua sudah kita kirimkan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).

Patoppol menyebutkan Rzizieq akan kembali dipanggil untuk hadir pada Senin 14 Desember 2020 pekan depan. Rizieq akan di klarifikasi terkait kasus kerumunan di Megamendung.

“Untuk jadwal hari Senin tanggal 14 (Desember). Pemeriksaan kedua,” ucapnya.

Diketahui, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyambangi kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/11/2020). Kedatangan Rizieq ke Megamendung, Bogor dalam rangka mengunjungi markas FPI di Puncak Bogor. Dalam acara itu, ribuan simpatisan memadati lokasi tersebut. Diduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut.

TERKINI
Ide Caption Postingan Hari Kartini yang Diperingati Besok Inilah Dalil Lengkap Puasa Senin Kamis Beserta Niatnya Sosialisasi Keuangan Haji, HNW Apresiasi Penurunan Biaya Haji Haaland Ingin Timnya Tetap Fokus Usai Menang Lawan Arsenal