Selasa, 08/09/2026 17:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI Siti Mukaromah menegaskan Dana Khusus Kepulauan (DKK) harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Siti, DKK tidak boleh sekadar dipandang sebagai tambahan anggaran bagi daerah kepulauan. Dana tersebut harus menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan akibat tingginya biaya geografis yang dihadapi wilayah kepulauan.
“Sebab dana bukan sekadar tambahan anggaran, tetapi sebagai koreksi atas biaya geografis kepulauan,” kata Siti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/9).
RUU Adminduk Jadi Usul DPR, Single Identity Number Jadi Poin Krusial
RUU Penyiaran Disetujui Jadi Usul DPR, Komisioner KPI Ditambah
RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Usul DPR, Baleg Dorong Pembentukan BRAN
Dia menjelaskan, kehadiran RUU Daerah Kepulauan merupakan upaya untuk memenuhi asas keadilan dalam pembangunan nasional. Pasalnya, selama ini perhitungan alokasi dana pembangunan dan transfer ke daerah kerap lebih banyak berbasis pada luas wilayah daratan, sementara cakupan wilayah laut belum sepenuhnya menjadi pertimbangan.
Karena itu, Siti menekankan pemanfaatan DKK harus benar-benar memberikan dampak langsung terhadap masyarakat di daerah kepulauan, termasuk masyarakat yang berada di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Pemanfaatan DKK harus memberikan pengaruh terhadap masyarakat daerah kepulauan termasuk yang ada dalam kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),” ujarnya.
Siti mencontohkan, DKK dapat diarahkan untuk membangun infrastruktur yang mampu menjadi penggerak perekonomian masyarakat. Salah satunya pembangunan jalan yang dapat membuka akses dan memperlancar aktivitas ekonomi di daerah kepulauan.
Selain itu, pembangunan dermaga juga dinilai penting untuk memperkuat konektivitas antarpulau, termasuk menghubungkan para nelayan dengan pasar.
“Jalan bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat, kemudian dermaga juga bisa dibangun untuk menghubungkan nelayan dengan pasar,” katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie yang turut terlibat dalam rapat penyusunan RUU Daerah Kepulauan menilai pengaturan fiskal dalam regulasi tersebut harus disusun berdasarkan kebutuhan dan biaya riil penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan.
Menurut Jimly, dukungan pembiayaan bagi daerah kepulauan tidak semestinya hanya didasarkan pada status khusus suatu daerah. Faktor kesulitan geografis dan tingginya beban pelayanan publik juga harus menjadi dasar objektif dalam menentukan dukungan fiskal.
“Dukungan pembiayaan tidak semata-mata diberikan karena status khusus, melainkan karena tingkat kesulitan geografis dan beban pelayanan yang secara objektif lebih tinggi,” katanya.
Sebelumnya, DPR RI telah menetapkan RUU tentang Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
RUU tersebut kemudian secara resmi masuk ke DPR setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Daerah Kepulauan bersama DPR.
Pembahasan RUU tersebut diharapkan dapat melahirkan kerangka regulasi yang mampu memberikan perlakuan fiskal yang lebih adil bagi daerah kepulauan, sekaligus memastikan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut tidak tertinggal akibat tantangan geografis.