Kamis, 10/12/2020 16:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Status Rizieq Shihab sudah resmi menjadi tersangka kasus kerumunan di pernikahan putrinya yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya juga sudah siap untuk melakukan penangkapan kepada tersangka HRS dan juga lima lainnya.
"Iya, Polda Metro Jaya siap menangkan tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Ditambahkan Yusri Yunus, saat ini Polda Metro tengah berupaya mencari keberadaan Rizieq Shihab untuk dilakukan penjemputan paksa.
HRS ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis. Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 5 tersangka lainnya.
"Saudara MRS dipersangkakan di Pasal 160 dan 216," singkat Yusri Yunus.
KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Hasil Audit BPK Muara Enim
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Penembakkan Dekat Gedung Putih, Satu Tersangka Tewas
Keyword : Rizieq ShihabPasal BerlapisTersangka