Kamis, 10/12/2020 16:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Status Rizieq Shihab sudah resmi menjadi tersangka kasus kerumunan di pernikahan putrinya yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya juga sudah siap untuk melakukan penangkapan kepada tersangka HRS dan juga lima lainnya.
"Iya, Polda Metro Jaya siap menangkan tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Ditambahkan Yusri Yunus, saat ini Polda Metro tengah berupaya mencari keberadaan Rizieq Shihab untuk dilakukan penjemputan paksa.
HRS ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis. Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 5 tersangka lainnya.
"Saudara MRS dipersangkakan di Pasal 160 dan 216," singkat Yusri Yunus.
KPK Kejar Tanggung Jawab Tersangka Korporasi Kasus Rita Widyasari
Penahanan Richard Lee Diperpanjang Hingga 40 Hari
Legislator PDIP Desak Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Koperasi BLN
Keyword : Rizieq ShihabPasal BerlapisTersangka