Jadi Tersangka Pasal Berlapis, Polisi Siap Tangkap HRS

Kamis, 10/12/2020 16:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Status Rizieq Shihab sudah resmi menjadi tersangka kasus kerumunan di pernikahan putrinya yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya juga sudah siap untuk melakukan penangkapan kepada tersangka HRS dan juga lima lainnya.

"Iya, Polda Metro Jaya siap menangkan tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Ditambahkan Yusri Yunus, saat ini Polda Metro tengah berupaya mencari keberadaan Rizieq Shihab untuk dilakukan penjemputan paksa.
HRS ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis. Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 5 tersangka lainnya.

"Saudara MRS dipersangkakan di Pasal 160 dan 216," singkat Yusri Yunus.

TERKINI
Kepala Daerah Diminta Tunjuk Pejabat Khusus Kawal Rehabilitasi Pascabencana Baleg DPR: Investor dan Penambang Wajib Kantongi Izin Masyarakat Adat KPK Panggil Anggota DPRD Kaltim Sarkowi terkait Kasus Rita Widyasari Program Ini Dorong UKM untuk Hadirkan Sustainable yang Kreatif