Kamis, 10/12/2020 13:23 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara acara tersebut.
Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polda Metro Usut Kasus Andrie Yunus
Keyword : Rizieq Shihab Polda Metro Tersangka