Kamis, 10/12/2020 13:23 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara acara tersebut.
Tujuh Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pembakaran Lahan
Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi
Polda Metro Siagakan Layanan Kesehatan dalam Aksi di Jakarta
Keyword : Rizieq Shihab Polda Metro Tersangka