Kamis, 10/12/2020 13:23 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara acara tersebut.
Ingin Perpanjang SIM, Ini Lima Lokasinya
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka
Ini Lima Gerai SIM Keliling di Jakarta
Keyword : Rizieq Shihab Polda Metro Tersangka