Djan Faridz Disebut Menistakan Perjuangan PPP

Kamis, 13/10/2016 09:33 WIB

Jakarta - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz dinilai telah menistakan prinsip perjuangan partainya. Hal itu terkait dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Wakil Ketua Umum PPP muktamar Jakarta, Habil Marati mengatakan, Djan secara tidak sadar telah merobek-robek azas partai berlambang Ka`bah tersebut.

"Djan Farid harus sadar bahwa apa yang dilakukannya telah merobek-robek azas PPP dan telah menistakan prinsip perjuangan PPP," kata Habil, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (13/10).

Selain itu, kata Habil, Djan juga telah keluar dari mekanisme pencalonan gubernur DKI Jakarta. Sebab, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dukungan adalah Ketua DPW PPP Jakarta, Lulung Lunggana.

"Sementara Lulung tidak mendukung. Jadi dukungan Djan itu dari segala sisi dan kubu tidak ada yang mendukung," tegasnya.

Untuk itu, Ia menegaskan bahwa dukungan Djan Farid kepada Ahok hanyalah dukungan pribadi tidak mengatasnamakan partai. Menurutnya, mayoritas partai justru memberikan dukungan kepada pasangan Agus-Sylvi.

"Dukungan Djan Farid tidak sesuai dengan ideologi partai, yang  kedua tidak sesuai dengan mekanisme partai, keputusan dukung Ahok sifatnya pribadi. Saya yakin secara kontituen, PPP seperti halnya saya mendukung Agus-Sylvi," tandasnya.

TERKINI
Gugatan PLK di PTUN Jakarta Ancam Kepemilikan Aset Negara Tingkatkan Mutu Pendidikan, PGRI Dorong Guru Adaptif Hadapi Perubahan Komisi X DPR Akan Bawa Aspirasi Dosen PPPK ke Kemdiktisaintek Legislator PKS: Pidato Presiden Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi