Ini Enam Vaksin Covid-19 yang Ditetapkan oleh Pemerintah

Selasa, 08/12/2020 11:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Indonesia telah resmi datangkan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dari Sinovac. Ini merupakan satu dari enam jenis vaksin yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19). Kepmen ini ditandatangani Terawan pada 3 Desember 2020. Dalam keputusan itu juga tersebut enam vaksin yang akan digunakan.

Adapun vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia, diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

Meski demikian, vaksin ini baru bisa digunakan apabila sudah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use athorization (EUA) dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Keputusan tersebut juga memberikan kewenangan kepada menteri kesehatan untuk mengubah jenis vaksin Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization. Namun, pengubahan jenis vaksin juga harus memperhatikan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Program vaksinasi Covid-19 akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Sementara, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertugas untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri.

TERKINI
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Hingga Akhir 2026 John Herdman Coret Dony dan Yakob di FIFA ASEAN Cup 2026 BI Perkirakan Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh Hingga 5,7 Persen Menlu Iran Temui Utusan AS, Apa yang Dibahas?