Laskar FPI Didor Polisi, Sahroni: Sudah Sesuai SOP dan Aturan Hukum

Selasa, 08/12/2020 11:24 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan angkat bicara terkait bentrok antara polisi dan simpatisan FPI  di tol Cikampek yang menyebabkan enam orang simpatisan FPI meninggal karena terkena tembakan senjata api.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, tindakan yang dilakukan polisi sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan koridor hukum.

“Dalam hal ini, menurut saya polisi udah sesuai SOP dan hukum, karena kan memang kalau diserang, maka polisi wajib membela diri untuk dirinya sndiri maupun orang lain. Ini ada undang-undangnya dan dalam aturan juga dibenarkan,” kata Sahroni dalam keterangan resminya, Selasa (8/12).

Dia menjelaskan, barang-barang berupa alat bukti senjata tajam juga berhasil ditemukan. Sehingga, saat ini sudah selayaknya masyarakat menunggu keterangan dan bukti-bukti selanjutnya.

“Kan bukti berupa senjata tajamnya juga berhasil ditemukan, jadi ya udah kita tunggu aja keterangan lebih lanjut dari Polda Metro. Saya yakin polisi juga masih mempersiapkan dan akan melengkapinya,” tambah Sahroni.

Terakhir, jika memang terbukti ditemukan kejanggalan maupun pelanggaran HAM yang tidak sesuai pada tempatnya.

Maka sebagai pimpinan Komisi III, Sahroni menyebutkan pihaknya akan proaktif membongkar berbagai dugaan yang muncul.

“Kami juga di Komisi III akan terus mengawal kasus ini. Memang semua pihak berhak berkumpul dan berorganisasi, namun apabila sudah meresahkan negara apa lagi menyentuh hal-hal kriminal, maka tetap harus ada tindakan agar aturan hukum tetap berlaku,” demikian Sahroni yang politisi NasDem ini.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen