Kementan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Produk Hewan dari Aplikasi Kolam

Selasa, 08/12/2020 07:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian meluncurkan Aplikasi Kolom Laporan Masyarakat (Kolam) Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) yang terintegrasi dengan aplikasi Digital Pelayanan dan Pelaporan Kesmavet (Dilan Kesmavet).

"Diharapkan melalui aplikasi Kolam Kesmavet ini dapat memudahkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawasi keamanan produk hewan yang beredar, dengan melakukan pengaduan terkait penyimpangan ke aplikasi KOLAM ini," ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah dalam sambutan di acara peluncuran aplikasi Kolam, Jakarta, Senin (7/12) sore.

Ia menjelaskan, aplikasi Kolam ini juga sebagai upaya pemerintah menyesuaikan kecepatan penyebaran informasi untuk mengefisiensi dan memudahkan bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Ia menambahkan, industri pangan saat ini juga berkembang ke arah smart industry, dimana semua elemen terkoneksi secara elektronik, mulai dari penawaran sampai dengan transaksi pembayaran. Sehingga, perlu layanan yang semakin memudahkan bagi masyarakat tanpa harus bertatap muka dengan penyedia layanan, tidak terkecuali untuk pangan segar asal hewan.

Di sisi lain, kecepatan teknologi ini memberikan dampak dan tantangan yang semakin kompleks dalam hal pengawasan serta penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal hewan bagi masyarakat. Ditambah lagi kabar bohong di dunia maya saat ini yang dapat menyebabkan kepanikan masyarakat.

"Untuk mencari kebenaran informasi di media sosial atau melaporkan adanya informasi bohong itu, maka kami sediakan saluran pengaduan masyarakat, yaitu Kolam ini," jelas Nasrullah.

Nasrullah menyampaikan, hadirnya aplikasi Kolam ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang mengamanatkan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam UUD 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Karena itu, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.

UU ini juga menyebutkan masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, di antaranya melalui pengawasan kelancaran penyelenggaraan Keamanan Pangan.

"Harapan kedepannya agar keseluruhan mata rantai tersebut memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan," imbuh Nasrullah.

Sementara itu, untuk mewujudkan jaminan keamanan pangan asal hewan, UU Nomor 18 tahun 2009 juncto UU Nomor 41 tahun 2014 tentang PKH, juga mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian dalam rangka menjamin Produk Hewan yang aman sehat utuh dan halal (ASUH) bagi masyarakat.

Kemudian, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yang menyebutkan adanya pembagian tugas dalam penyelenggaraan pengawasan pangan segar dan pangan Olahan. Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Segar, dalam hal ini pangan segar asal hewan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, memberikan dukungannya atas peluncuran aplikasi Kolam Kesmavet ini. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan hadirnya aplikasi ini dalam pengawasan penyelenggataan keamanan pangan.

"Ayo manfaatkan aplikasi Kolma Kesmavet. Peran serta anda dalam pengawasan penyelenggaraan keamanan pangan sangat dibutuhkan untuk ketersediaan pangan segar asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal bagi masyarakat. Keamanan pangan itu tanggung jawab bersama," tutur Syahrul.

TERKINI
Ini Alasan Hari Kartini Selalu Identik dengan Kebaya Selain Kartini, Ini 4 Perempuan Pejuang Pendidikan di Indonesia Peringatan Hari Kartini Setiap 21 April: Ini Sejarah hingga Tujuannya 21 April 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini