Sabtu, 05/12/2020 14:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan pejabat Kementerian Sosial yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpangkat eselon III.
"Eselon 3," kata Juliari kepada wartawan, Sabtu (5/12).
Juliari mengatakan, pihaknya menghormati dan akan mengikuti proses hukum di KPK. Dimana, diduga pejabat Kemensos itu melakukan korupsi dana bansos Covid-19.
"Prinsipnya, kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK," ujar Juliari.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Ia pun masih memonitoring perkembangan penanganan kasus ini.
Kami masih memonitor perkembangannya. Saya kebetulan juga sedang di luar kota," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menangkap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan OTT ini terjadi pada Jumat (4/12/2020) pukul 23.00 WIB hingga Sabtu (5/12/2020) pukul 02.00 dini hari.
"Betul, pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 jam 23.00 sampai Jumat tanggal 5 Desembers 2020 jam 02.00 dini hari KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap tersangka," kata Firli saat di konfirmasi
Firli mengungkapkan, pegawai yang dicokok KPK yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bantuan sosial (bansos) di Kemensos RI.
Dimana, pejabat Kemensos tersebut telah menerima hadiah dari para vendor pengadaan barang/jasa (PBJ) bansos terkait penanganan pandemi Covid-19.
"Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi Covid-19," katanya.
Kini pihak-pihak yang diamankan telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan. Terima kasih," ujar Firli.