Geledah Kantor DPRD Jabar, KPK Amankan Dokumen Penganggaran Banprov

Kamis, 03/12/2020 16:13 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang telah menjerat anggota DPRD Jabar Fraksi Partai Golkar, Abdul Rozaq Muslim.

"Hari ini, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Provinsi Jabar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (3/11).

Ali mengatakan, dari hasil penggeledahan itu, Penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait penganggaran Bantuan Provinsi (Banprov) serta rekapitulasi usulan program kegiatan.

"Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen antara lain terkait penganggaran Banprov, rekapitulasi usulan program kegiatan dan dokumen lain yang terkait dengan perkara ini,"

Dimana, seluruh dokumen tersebut akan dianalisa dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi pada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Abdul Rozal diduga menerima suap sebesar Rp8,5 miliar dari seorang pengusaha Carsa AS. Uang itu disinyalir sebagai upaya untuk memuluskan tujuan Carsa AS dalam mendapatkan proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara