Geledah Kantor PT ACK, KPK Amankan Dokumen Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster

Selasa, 01/12/2020 12:57 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan penggeledahan terkait ekspor benih lobster di salah satu kantor milik PT Aero Citra Kargo (ACK), Jakarta Barat pada Senin 30 November kemarin.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK berlangsung hingga pukul 02.30 WIB.

"Senin (30/11/2020) Tim Penyidik KPK kembali melakukan kegiatan penggeledahan disalah satu kantor milik PT ACK yang berlokasi di Jakarta Barat. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 02.30 wib dinihari," kata Ali Fikri kepada Wartawan, Selasa (1/12).

Ali mengatakan, dari hasil penggeledahan itu, pihaknya turut mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

Dimana, barang bukti tersebut akan diamankan oleh tim penyidik KPK untuk nantinya dilakukan inventarisir dan analisa.

"Berikutnya barang dan dokumen yang diamankan tersebut akan di lakukan inventarisir dan analisa lebih lanjut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan," ucap Ali

Selain itu, tim penyidik KPK juga masih melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti dalam perkara ini. Namun, Ali belum bisa menyampaikan lebih lanjut terkait tempat dan waktu terkait kegiatan tersebut.

"Namun tidak bisa kami sampaikan lebih jauh terkait tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan dimaksud. Kami memastikan perkembangan penanganan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut,"

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo dan 6 orang lainnya sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis, 26 November pukul 00.05 dini hari.

Penetapan tersangka itu terkait dengan kasus dugaan korupsi atas dengan perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Selain Edhy, lima tersangka lainnya yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta (AM) yang diduga sebagai penerima suap.

Sementara yang diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih