Parlemen Indonesia Desak Pemerintah Hentikan Visa untuk WNA Israel

Senin, 30/11/2020 18:24 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah harus menghentikan kebijakan pemberian visa untuk warga negara asing asal Israel.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Badan Kerjasama Antar-Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat (BKSAP DPR), Fadli Zon dalam keterangan di Jakarta, Senin (30/11).

"Untuk kebangsaan kita, menormalisasi hubungan dengan Israel tidak dapat diterima. Karena itu kita harus hentikan kebijakan yang memberikan visa kepada warga Israel," ujarnya.

Menurut Fadli Zon, Presiden Soekarno pernah berujar bahwa selama kebebasan Palestina tidak dikembalikan kepada masyarakat Palestina, maka Indonesia akan selamanya menentang penjajahan Israel.

"Itulah yang dikatakan Soekarno, bapak pendiri bangsa kami," kata dia.

Pernyataan itu juga secara eksplisit dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945. 

"Dalam UUD, kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Dan oleh sebab itu, segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sejalan dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan," kata dia, mengutip alinea pertama UUD 1945. 

TERKINI
Ini 5 Waktu Terbaik untuk Berdoa di Hari Jumat Pakistan Ancam Perangi India jika Lanjutkan Proyek "Politisasi" Sungai 3 Pemain dengan Penampilan Terbanyak di Piala Dunia Andoni Iraola Resmi Jadi Pelatih Kepala Liverpool