Minggu, 29/11/2020 07:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Turki menolak resolusi tidak mengikat oleh parlemen Uni Eropa (UE) untuk menjatuhkan sanksi pada Ankara dan Republik Turki Siprus Utara (TRNC) pada masalah Maras dan Siprus.
"Kami sepenuhnya menolak resolusi tidak mengikat yang diadopsi oleh Parlemen Eropa di negara kami dan TRNC," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Turki Hami Aksoy dalam sebuah pernyataan, dilansir Middleeast, Minggu (29/11).
"Keputusan ini, yang tidak diragukan lagi ditentukan oleh Administrasi Siprus Yunani, sekali lagi menunjukkan betapa terputusnya hubungan dari kenyataan dan prasangka parlemen Eropa terhadap masalah Siprus," tambahnya.
Sebelumnya, Parlemen Uni Eropa sepakat pada resolusi tidak mengikat dalam mendukung anggota Uni Eropa Siprus mendesak para pemimpin Uni Eropa untuk mengambil tindakan dan menjatuhkan sanksi keras terhadap Turki.
Turki Kutuk Serangan Keji di Afghanistan Utara
Turki Mulai Produksi Massal Kapal Patroli Laut
Turki Kecam Langkah "Provokatif" Yunani di Wilayah Maritim
Reuters melaporkan bahwa langkah ini kemungkinan datang untuk mendukung dorongan Prancis agar menjatuhkan sanksi terhadap Ankara pada KTT Uni Eropa bulan depan.
Aksoy menambahkan bahwa jika parlemen Eropa mempertahankan pendekatan ini, TRT melaporkan, tidak mungkin bagi badan-badan Uni Eropa untuk memberikan kontribusi yang konstruktif untuk solusi masalah Siprus.
Reuters mengonfirmasi bahwa resolusi ini muncul sebagai tanggapan atas kunjungan Presiden Erdogan baru-baru ini ke negara bagian Siprus Turki yang memisahkan diri di Siprus utara.
Keyword : Pemerintah TurkiSanksi UEWilayah Siprus