KPK Tetapkam Wali Kota Cimahi Sebagai Tersangka Suap Perizinan Pengembangan RS

Sabtu, 28/11/2020 13:23 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Cumahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka terkait dengan suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat.

KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka dalam kasus ini. Dimana, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya pada Jumat (27/11) kemarin.

Ajay diduga sebagai penerima suap dan Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, sebagai Hutama diduga sebagai pemberi suap dan Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dimana, KPK langsung melakukan penahanan kepada kedua tersangka itu selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020.

Untuk AJM bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.dan HY di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya

TERKINI
Sekjen Golkar Resmi Luncurkan Buku Kekuasaan Yang Menolong Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan Resminya Legislator Golkar: Harga BBM Subsidi Tak Naik, Daya Beli Tetap Terjaga KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas