Rabu, 25/11/2020 12:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kabar penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sampai telinga Prabowo Subianto.
Ketua Umum DPP Partai Gerindra yang juga Menteri Pertahanan RI itu mendapatkan kabar dari salah seorang kadernya, Sufmi Dasco Ahmad.
“Kami sudah melaporkan ke ketua umum (Prabowo, red),” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).
Wakil Ketua DPR RI ini melanjutkan, Prabowo berpesan kepada seluruh kader Gerindra untuk mematuhi proses hukum dari KPK.
Legislator PDIP Dorong Satu Data Indonesia untuk Pangkas Izin Investasi
Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara
Di Markas PBB, Menhut Tegaskan Komitmen Presiden Prabowo Jaga Hutan Dunia
“Arahan dari ketua umum menunggu perkembangan lebih lanjut dan informasi dari KPK,” demikian kata Dasco.
KPK telah menangkap Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu dini hari. Penangkapan itu diduga terkait ekspor benih udang atau benur.
Kegiatan ekspor benur dibuka kembali oleh Edhy Prabowo yang menjabat Menteri KKP dalam kabinet Indonesia Maju.
Pembukaan kembali ekspor benih lobster itu dilakukan setelah Edhy mencabut larangan yang dibuat pada masa Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Pada era Edhy, Kebijakan ekspor itu ditetapkan dengan Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.