Baleg DPR: 38 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Selasa, 24/11/2020 19:18 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 38 Rancangan Undang Undang yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Demikian mengemuka dalam rapat panitia kerja penyusunan RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/11). 

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menjelaskan, berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan Badan Legislasi dan rapat kerja kemarin, terdapat, satu, usulan 26 judul RUU masuk dalam prolegnas RUU Prioritas 2021 yang diusulkan DPR RI.

Pemerintah, lanjut dia, mengusulkan 10 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021. Sedangkan 3 RUU masuk Prolegnas 2020-2024.

"Usulan tiga judul masuk dalam Prolegnas Tahun 2020-2024, dan 10 judul RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021 yang diusulkan pemerintah," terang Willy.

Sementara itu, DPD RI mengusulkan 2 RUU masukan Prolegnas Prioritas 2021. Dua RUU itu ialah RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes.

"Dan usulan 2 judulan RUU masuk Prolegnas Pritotas tahun 2021 yang diusulkan DPD RI," terang Willy.

Dia lalu memberikan catatan bahwa ada 2 judul RUU yang diusulkan DPR dan pemerintah sama, yakni soal kejaksaan dan penguatan sektor keuangan.

"Dari usulan DPR dan pemerintah tersebut, diatas terdapat 2 usulan judul RUU yang sama untuk prolegnas prioritas RUU 2021 yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," terang Willy.

Sehingga total ada 38 RUU yang diusulkan oleh DPR, DPD, pemerintah masuk Prolegnas Prioritas. 

TERKINI
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung