PPP Djan Faridz Bakal Sanksi Kader Penentang Ahok

Selasa, 11/10/2016 11:09 WIB

Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz akan menjatuhkan sanksi kepada kadernya yang menolak mendukung calon petahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sekjen PPP kubu Djan, Dimyati Natakusuma mengatakan, partainya memastikan akan memberi sanksi kepada kader yang membangkang atas keputusan partai, termasuk Abraham Lunggana alias Haji Lulung yang yang menolak mendukung Ahok.

"Nanti kita lihat kemungkinan sanksi apa yang akan diberikan," kata Dimyati, saat dihubungi, Selasa (11/10).

Menurutnya, sanksi tersebut akan diberikan setelah partai melakukan kontrak politik dengan Ahok-Djarot/" style="text-decoration:none;color:red;">Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta 2017. Setelah kontrak politik dilakukan, seluruh kader wajib menjalankan kebijakan partai.

"Setelah kita buat kontrak politik baru melakukan langkah strategis, bahwa semua kader harus mengikuti arah kebijakan yang diambil," tandasnya.

Diketahui, Haji Lulung tetap berkomitmen menolak mendukung Ahok di Pilkada DKI. Ia mengaku siap menerima konsekuensi atas sikapnya yang menentang keputusan PPP Djan Faridz mendukung Ahok-Djarot/" style="text-decoration:none;color:red;">Ahok-Djarot. "Harus terima, namanya juga dikasih sanksi," tegas Haji Lulung, Minggu (9/10).

TERKINI
Kisah Hidup Kartini, dari Gadis Pingitan hingga Simbol Emansipasi Wanita UU PPRT Harus Jadi Solusi Keadilan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga Setelah 22 Tahun Penantian, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi UU Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU PSDK Jadi UU