Selasa, 11/10/2016 11:09 WIB
Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz akan menjatuhkan sanksi kepada kadernya yang menolak mendukung calon petahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sekjen PPP kubu Djan, Dimyati Natakusuma mengatakan, partainya memastikan akan memberi sanksi kepada kader yang membangkang atas keputusan partai, termasuk Abraham Lunggana alias Haji Lulung yang yang menolak mendukung Ahok.
UU PPRT Harus Jadi Solusi Keadilan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga
Setelah 22 Tahun Penantian, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi UU
Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU PSDK Jadi UU
Keyword : Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta PPP Djan Faridz Ahok-Djarot Ahok Haji Lulung Jurnas.co