DPR: Aspirasi Masyarakat Sah-sah Saja Asalkan Sesuai Nilai Kebangsaan

Senin, 23/11/2020 13:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Di era demokrasi, masyarakat bebas menyampaikan aspirasi. Negara tak melarang warga untuk melakukan aksi unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi melalui saluran lain, asalkan sesuai dengan prosedur dan nilai kebangsaan.

Hal itu diutarakan anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin dalam keterangannya, Senin (23/11).

Menurutnya, apabila aspirasi-aspirasi yang muncul untuk mempererat persatuan dan kesatuan atau untuk menyejahterakan rakyat, maka tentu saja tidak ada masalah.

“Perlu digaris bawahi, bangsa ini telah menyepakati dasar negara kita adalah Pancasila yang menjunjung tinggi kebhinekaan, azas kebersamaan dalam bingkai persatuan dan kesatuan bangsa. Pemimpin di republik ini pasti akan menerima aspirasi-aspirasi yang muncul dengan terbuka jika bertujuan untuk mempererat persatuan dan kesatuan atau untuk mensejahterakan rakyat," kata legislator dapil Jawa Barat IX itu.

Ia mencontohkan, misalnya jika ada aspirasi suatu kelompok tertentu yang ingin mengganti dasar negara Pancasila dengan ideologi lainnya yang bertentangan dengan Pancasila, maka secara mutlak aspirasi tersebut akan ditolak. Termasuk, aspirasi kelompok separatis yang ingin keluar dari NKRI, sudah pasti tidak akan diterima.

“Aspirasi kelompok manapun yang ingin mengganti dasar negara Pancasila dengan khilafah atau mungkin ada aspirasi kelompok separatis yang ingin keluar dari NKRI, saya yakin tidak akan diterima oleh pemerintah. Karena, aspirasi tersebut sama saja dengan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," tegasnya. 

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara