Polisi Belum Berlakukan Ganjil Genap di Masa PSBB Transisi

Senin, 23/11/2020 09:56 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (23/11/2020) meniadakan kebijakan ganjil-genap (gage) di DKI Jakarta. Peniadaan aturan itu terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) transisi yang diperpanjang hingga 6 Desember mendatang.

"Ya benar, untuk kebijakan ganjil-genap tidak berlaku (saat PSBB trasnsisi)," kata Kasubbdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/11).

AKBP Fahri juga menuturkan tidak diberlakukannya kebijakan gage itu bertujuan untuk menghindari penyebaran Covid-19.

“Kita tetap mencegah untuk tidak ada penyebaran Covid-19 terutama klaster diangkutan umum, kalau ganjil genap kembali diberlakukan berarti otomatis ada penambahan masyarakat yang akan menggunakan angkutan umum,” ungkapnya.

“Kita cegah klaster, karena ada juga selama 2 minggu ini,” singkatnya.

TERKINI
Konsumsi Garam Berlebih Diduga Percepat Penurunan Daya Ingat pada Pria Program Revitalisasi Kemendikdasmen Beri Dampak Nyata di Magelang Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi Lima Saham Topang Penguatan Bursa Pekan ini