Senin, 23/11/2020 09:56 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (23/11/2020) meniadakan kebijakan ganjil-genap (gage) di DKI Jakarta. Peniadaan aturan itu terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) transisi yang diperpanjang hingga 6 Desember mendatang.
"Ya benar, untuk kebijakan ganjil-genap tidak berlaku (saat PSBB trasnsisi)," kata Kasubbdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/11).
Krisis Energi, Korsel Terapkan Ganjil Genap untuk Kendaraan Pemerintah
Jalur Puncak Macet, Polisi Terapkan Contraflow hingga Ganjil Genap
Dari Tilang Gage Lebaran 2024 mencapai Rp4,3 Miliar
Keyword : PSBB Transisi Ganjil Genap