Instruksi Menteri Tito Soal Pencopotan Kepala Daerah Perlu Kajian Mendalam

Kamis, 19/11/2020 17:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebutkan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan Covid-19 harus melalui kajian yang mendalam.

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/11).

"Ya kalau soal sanksi pencopotan mungkin mesti melalui kajian yang mendalam dan perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak," kata dia.

Kendati begitu, Dasco tetap mengapresiasi peraturan itu dibuat dalam rangka menangani Covid-19. Wakil Ketua DPR RI itu berharap aturan yang telah dikeluarkan untuk menangani Covid-19 berjalan dengan baik.

"Ya menurut saya apa pun itu peraturan Mendagri yang dikeluarkan sepanjang memang peraturan untuk bagaimana mencegah dan mengurangi pandemi Covid-19 itu patut kita apresiasi. Dan aturan itu mengikat kepada tataran di bawah koordinasi Mendagri maupun juga masyarakat, dalam hal penanganan Covid-nya," ujarnya.

"Oleh karena itu, saya pikir hal tersebut tidak usah menjadi dinamika karena aturan-aturan yang dikeluarkan tersebut bertujuan baik dalam rangka mencegah perluasan pandemi Covid-19 yang saat ini juga agak mengkhawatirkan," lanjutnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang memuat ketentuan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Instruksi Mendagri tersebut dikeluarkan sebagai respons atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta konsistensi kepatuhan protokol Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat. 

Hal tersebut merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini.

TERKINI
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung