Hakim Pesimistis Kabulkan Gugatan Trump

Rabu, 18/11/2020 09:41 WIB

Washington, Jurnas.com - Hakim pengadilan Pennsylvania, Matthew Brann pesimistis gugatan Donald Trump terkait dugaan kecurangan Pilpres Amerika Serikat (AS) dapat dikabulkan.

Pasalnya, menurut Brann, klaim kecurangan yang diajukan Trump lewat pengacara pribadinya, Rudy Giuliani tidak menyertakan bukti sahih.

Dan dia menegaskan, pun apabila gugatan itu dikabulkan, maka secara otomatis 6,8 juta suara di distrik AS tersebut akan hangus.

"Pada dasarnya, Anda meminta pengadilan ini untuk membatalkan 6,8 juta suara, dengan demikian mencabut hak setiap pemilih di Persemakmuran," kata Brann dikutip dari Aljazeera pada Rabu (18/11).

"Bisakah Anda memberi tahu saya bagaimana hasil ini bisa dibenarkan?" sambung dia.

Reuters melaporkan bahwa Giuliani mengatakan ada "kecurangan pemilih secara luas dan nasional" dalam pemilihan 3 November, seperti yang juga diklaim Trump, tetapi tidak memberikan bukti.

Saat persidangan dibuka, pengadilan negara bagian tertinggi Pennsylvania mengeluarkan putusan melawan kampanye Trump dalam gugatan terpisah yang dapat membuat kasusnya pincang di hadapan Brann.

Sebagaimana diketahui, AP telah menyatakan Biden sebagai pemenang Pilpres AS, tetapi Trump menolak untuk menyerah dan menghalangi upaya Biden menuju transisi kekuasaan yang lebih lancar, dengan alasan "kecurangan yang meluas" dalam pemilihan.

Tidak ada bukti kecurangan dalam pemilu. Namun Trump telah meluncurkan serangkaian tantangan hukum yang menuduh tentang adanya penipuan.

TERKINI
Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih Celine Dapuk Esther-Rose McGregor Kampanye Wewangian Terbaru Chelsea Mustahil Terhindar dari Sanksi Pengurangan Poin