Rabu, 18/11/2020 09:41 WIB
Washington, Jurnas.com - Hakim pengadilan Pennsylvania, Matthew Brann pesimistis gugatan Donald Trump terkait dugaan kecurangan Pilpres Amerika Serikat (AS) dapat dikabulkan.
Pasalnya, menurut Brann, klaim kecurangan yang diajukan Trump lewat pengacara pribadinya, Rudy Giuliani tidak menyertakan bukti sahih.
Dan dia menegaskan, pun apabila gugatan itu dikabulkan, maka secara otomatis 6,8 juta suara di distrik AS tersebut akan hangus.
"Pada dasarnya, Anda meminta pengadilan ini untuk membatalkan 6,8 juta suara, dengan demikian mencabut hak setiap pemilih di Persemakmuran," kata Brann dikutip dari Aljazeera pada Rabu (18/11).
Kasus Subversi Pemilu Trump Terhenti, Permasalahan Hukum Sekutunya Meningkat
Trump Habiskan Banyak Uang untuk Biaya Hukum; Biden Pimpin Penggalangan Dana
AS Sebut Tidak akan Terlibat Perang dalam Konflik Bersenjata Iran-Israel
"Bisakah Anda memberi tahu saya bagaimana hasil ini bisa dibenarkan?" sambung dia.
Reuters melaporkan bahwa Giuliani mengatakan ada "kecurangan pemilih secara luas dan nasional" dalam pemilihan 3 November, seperti yang juga diklaim Trump, tetapi tidak memberikan bukti.
Saat persidangan dibuka, pengadilan negara bagian tertinggi Pennsylvania mengeluarkan putusan melawan kampanye Trump dalam gugatan terpisah yang dapat membuat kasusnya pincang di hadapan Brann.
Sebagaimana diketahui, AP telah menyatakan Biden sebagai pemenang Pilpres AS, tetapi Trump menolak untuk menyerah dan menghalangi upaya Biden menuju transisi kekuasaan yang lebih lancar, dengan alasan "kecurangan yang meluas" dalam pemilihan.
Tidak ada bukti kecurangan dalam pemilu. Namun Trump telah meluncurkan serangkaian tantangan hukum yang menuduh tentang adanya penipuan.
Keyword : Donald Trump Amerika Serikat Pilpres AS