Senin, 16/11/2020 18:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan angkat bicara soal pencopotan Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi.
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry menilai, pencopotan keduanya merupakan sinyal bagi seluruh Kapolda beserta para anggotanya untuk serius dalam penegakkan protokol kesehatan Covid-19.
“Polri harus memastikan untuk tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” kata dia melalui pesan singkat yang dipancarluaskan, Senin (16/11/2020).
Kendati demikian, Herman berharap Kapolri Idham Aziz bisa memastikan bahwa alasan mutasi ini didasarkan pada pada reward dan punishment yang proporsional.
BKSAP DPR Harap Kerja Sama dengan Zimbabwe Beri Manfaat di Berbagai Bidang
MKD DPR Koordinasi dengan Kepolisian Tindak Penggunaan Plat Nomor Palsu
Legislator PKS Soroti Rencana Pembentukan Presidential Club: Sah-sah Saja
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” sambungnya.
“Selain pencopotan, saya juga mengimbau kedepannya Polri untuk benar-benar menegakkan pidana bagi setiap pelanggar protokol kesehatan sebagaimana telah disampaikan Kapolri melalui Maklumatnya,” demikian kata Herman yang politisi PDI Perjuangan ini.
Pencopotan Irjen Nana dan Rudy tertulis dalam telegram Kapolri Nomor ST/3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan Polri.
Telegram itu menyebutkan Irjen Pol Nana Sudjana, Kapolda Metro Jaya diangkat jabatan baru sebagai Korsahli Kapolri.
Kemudian Irjen Muhammad Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur, diangkat jabatan baru sebagai Kapolda Metro Jaya.
Kedua, Irjen Rudi Sufahradi, Kapolda Jawa Barat, diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Tingkat I Lemdiklat Polri. Kemudian penggantinya, Irjen Ahmad Dofiri, sebagai Kapolda Jawa Barat.