KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Menteri Suharso Monoarfa

Senin, 16/11/2020 14:19 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan agenda pemeriksaan terhadap kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan atas laporannya terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suharso Monoarfa selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasiona/Bappenas.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa direktorat pengaduan masyarakat mengundang yang bersangkutan hadir untuk menjelaskan terkait laporannya tersebut.

“Benar, sesuai informasi yang kami terima, hari ini direktorat pengaduan masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya,” kata Ali Fikri kepada Wartawan, Senin, (16/11).

Ali mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan telaah terhadap laporan masyarakat yang dimaksud sesuai prosedur yang berlaku di Lembaga Antirasuah itu.

Dimana, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan melakukan verifikasi terlebih dahulu terjadap laporan tersebut.

"Untuk mendalami lbh lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ucap Ali.

Sebelumnya, Nizar Dahlan didampingi kuasahukumnya Welly Hanafi akan memenuhi undangan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi oleh Suharso Monoarfa yang juga selaku PLT Ketua PPP itu.

Dimana, dugaan gratifikasi itu berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi dan Surabaya dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

TERKINI
Besok 1 Juni, 34.853 Haji Indonesia Kembali ke Tanah Air Israel Caplok Situs Budaya Kastel Beaufort di Lebanon Selatan IRGC Sebut Tembak Jatuh Drone AS yang Melintasi Perairan Iran Berkaca dari Perang Irak, Trump Sebut AS Tak akan Ganggu Militer Iran