Tegesin 5 Tampang Penusuk Tim Sukses Calon Walikota Makassar

Jum'at, 13/11/2020 17:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap para pelaku yang melakukan aksi penusukan terhadap korban simpatisan pasangan calon (Paslon) Piwalkot Makassar MM (48).

"Lima orang pelaku berhasil kita amankan berinisial D, MNM, S, AP, S alias AR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Kombes Yusri juga menyebut para pelaku mempunyai perannya masing-masing.

"Tersang F berperan sebagai eksekutor, kemudian untuk tersangka MNM berperan yang menyuruh melakukan penusukan, lalu S berperan mengarahkan dan menyampaikan situasi kepada eksekutor. Selain itu, tersangka AP dan s alias AR berperan memantau situasi lapangan," ungkap Yusri.

Dia juga menuturkan untuk tersangka S alias AR mempunyai riwayat penyakit sesak napas.

"Untuk tersangka S alias AR itu belum sempat kita periksa, karena yang bersangkutan meninggal dunia saat dirawat," ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Jo. Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Jo. Pasal 355 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun.

TERKINI
10 Hari Terjebak, Warga China Ditemukan Selamat dari Banjir Bandang Nepal Rekomendasi Makanan Tinggi Protein untuk Diet Tanpa Lemas Sukses di 30 Provinsi, Ahmad Muzani Komitmen Perluas Skala LKBB-PB 2027 FKS Food Hidupkan Kembali Cerita di Balik Produk Legendary Brand