Jum'at, 13/11/2020 16:32 WIB
Serdang Bedagai, Jurnas.com - Fachrul Rozi (43) warga Dusun VI, Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai merasa apes sebab Sepeda motor Supra X 125 miliknya digelapkan.
Demikian berdasarkan surat Laporan Polisi nomor: LP/81/2020/SU/RES SERGAI Sabtu 7 November 2020 pukul 10.00 WIB kasus penggelapan sepeda motor dengan terduga pelaku inisial HA alias DT warga Tanjung Beringin.
Menurut Fachrul Rozi, terduga pelaku merupakan penduduk dari luar, beberapa waktu lalu menyewa salah satu rumah di Dusun VI Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu. Jalan waktu sekitar 4 hari, kemudian terduga pelaku tersebut meminjam sepeda motor miliknya.
"Setelah itu, tak kunjung pulang oleh karenanya kami curiga. Setelah kami cek rumah sewaan tersebut sudah kosong, makanya kami melapor ke Polisi.," ujarnya.
Bantahan Tegas Cheria Holiday Soal Dugaan Penggelapan di Perusahaannya
Dugaan Penggelapan, Pendiri Cheria Holiday Dilaporkan ke Polisi
Penggelapan Beras 15 Ton di Jakbar, Begini Kronologisnya
Rozi berharap kepada pihak Kepolisian, Polsek Teluk Mengkudu agar mengungkap dan menangkap terduga pelaku curanmor, agar tidak terjadi hal yang sama dengan orang lainnya.
Terpisah, Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Budiarto saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp membenarkan laporan penggelapan 1 unit sepeda motor milik Warga Desa Bogak Besar.
"Ya benar pak, masih dilidik," bilangnya.
Keyword : Sergai Penggelapan AKP Budiarto