Dirut PT Asuransi Jiwasraya Sambangi KPK, Bahas Polis Pegawai dengan Nominal Rp20 M

Jum'at, 13/11/2020 14:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas rencana restrukturisasi polis milik pegawai komisi antikorupsi.

Hexana mengatakan bahwa dengan nominal dari restrukturisasi polis itu sekitar Rp20 miliar.

“Enggak besar ya, angka persisnya itu Rp20 miliar,” ucap Hexana saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/11).

Hexana mengatakan bahwa ia mengetahui berapa jumlah pegawai yang memiliki polis asuransi di Jiwasraya.

Namun, ia mengatakan bahwa pembahasan dengan KPK mengenai polis itu sudah hampir rampung.

“Tinggal masalah teknis saja,” kata dia.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk merestrukturisasi Jiwasraya setelah perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu mengalami gagal bayar polis asuransi kepada nasabahnya.

Untuk menyelesaikan masalah itu, Pemerintah dan DPR bersepakat memberi suntikan dana kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau Indonesia Financial Group (IFG) sebanyak Rp22 triliun.

IFG selanjutnya akan membentuk anak usaha bernama Indonesia Financial Group Life. Perusahaan ini akan menampung nasabah Jiwasraya yang bersedia direstrukturisasi.

“Polisnya akan selamat, dilanjutkan ke perusahaan baru,” kata Hexana.

Keyword : KPK Jiwasraya

TERKINI
6 Makanan Tinggi Protein untuk Anak yang Terjangkau Mengenal Fardu Kifayah dan Contoh Ibadah yang Termasuk di Dalamnya Banjir Bandang Nepal-China Tewaskan 633 Orang, Hampir 3.000 Masih Hilang Presiden Iran Minta Trump Hindari Gejolak dan Pilih Jalur Dialog