Ahmad Yani Dipanggil Bareskrim Perkara Ujaran Kebencian

Minggu, 01/11/2020 01:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Badan Reserse dan Kriminal memanggil Ahmad Yani, salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), untuk menghadap penyidik Polri pada Selasa, 3 November 2020.

Ahmad Yani dipanggil dalam kapasitas sebagai Saksi perkara tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA melalui media sosial dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong (Hoax).

Surat pemanggilan itu tersebar dalam share grup media sosial. Dalam share itu terlihat surat ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, S.I.K. Hanya saja di kolom yang menerima dan yang menyerahkan masih kosong alias belum ditandatangani.

"Guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana, maka perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya," demikian perihal surat panggilan yang ditandatangani pada 27 Oktober 2020 tersebut.

Dalam surat itu, Polisi meminta Ahmad Yani hadir menemui penyidik AKBP Tedy Arief Soelistiyo, S.IK, MH dan IPDA Rinoto Adi Prasojo, S.Kom di Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2020.

TERKINI
Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara Lokasi Protes pro-Palestina di UCLA Diserbu dan Dibubarkan Polisi