Sabtu, 31/10/2020 15:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Sabtu (31/10/2020) dini hari.
Siti Fadilah bebas setelah menjalani pidana selama empat tahun atas kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa tahun anggaran 2005 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kuasa Hukum Siti Fadilah Achmad Cholidin mengatakan, usai bebas Siti Fadilah memilih istirahat dulu dan akan kembali beraktifitas usai pandemi Covid-19.
"Ibu mau istirahat dulu, nanti setelah itu ibu kembali beraktifitas mengabdikan ilmunya sebagai dosen," kata Cholidin.
Delegasi Dunia Kagumi Kearifan Lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem
10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna
71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak
Selain menjadi dosen, kata Cholidin, wanita yang juga ahli jantung itu juga akan menjadi peneliti di bidang kesehatan.
Sekadar diketahui, mantan Menkes era Presiden SBY ini divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta dengan pidana empat tahun penjara. Selain itu, dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Keyword : Siti Fadilah SupariBebas