Kamis, 03/09/2026 15:35 WIB
Washington, Jurnas.com - Presiden Venezuela Nicolas Maduro yang ditangkap oleh AS pada Januari, mengajukan permohonan kepada hakim federal di New York pada Rabu (2/9) untuk membatalkan dakwaan perdagangan narkoba dan narkoterorisme terhadap dirinya, menurut laporan Bloomberg.
"Pengadilan ini tidak memiliki yurisdiksi atas Tuan Maduro, yang diakui oleh Republik Bolivarian Venezuela sebagai kepala negaranya," menurut tim hukum Maduro dalam dokumen pengadilan.
Pemimpin Venezuela berusia 63 tahun itu bersama istrinya, Cilia Flores, saat ini ditahan tanpa jaminan di Metropolitan Detention Center di Brooklyn, New York.
Mereka dibawa ke AS pada Januari setelah operasi militer AS di Caracas yang menangkap mereka.
Langgar Aturan Privasi Data Anak, TikTok Dijatuhi Sanksi USD 400 Juta
Presiden Maduro Dijadwalkan Jalani Sidang pada Juni 2027
Venezuela Ingin Cadangan Emas di Inggris Dicaikan untuk Korban Gempa
Keduanya menyatakan tidak bersalah atas tuduhan bekerja sama dengan kartel untuk menyelundupkan kokain.
"Saya orang yang terhormat. Saya masih presiden negara saya," tegas Maduro saat pembacaan dakwaan.
Seorang hakim AS telah menjadwalkan persidangan untuk dimulai pada 1 Juni 2027. Belum diketahui apakah pengadilan akan menerima argumen pihak pembela mengenai kekebalan hukum negara (imunitas berdaulat).
Jika dinyatakan bersalah, pemimpin Venezuela itu dapat menghadapi hukuman seumur hidup di penjara AS.
Sumber: Anadolu