AS Sanksi Delapan Perusahaan karena Beli Produk Iran

Jum'at, 30/10/2020 12:54 WIB

Washington, Jurnas.com - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap delapan entitas pada Kamis (Jumat waktu setempat), atas dugaan keterlibatan mereka dalam penjualan dan pembelian produk petrokimia Iran.

Menurut pernyataan Departemen Keuangan yang dikutip dari Anadolu Agency pada Jumat (30/10), produk tersebut ditengahi oleh Triliance Petrochemical Co. Ltd., sebuah entitas yang ditunjuk Washington pada Januari lalu.

"Entitas ini, yang berbasis di Iran, China dan Singapura, terlibat dalam transaksi yang difasilitasi oleh Triliance atau membantu upaya Triliance untuk memproses dan memindahkan dana yang dihasilkan dari penjualan produk petrokimia tersebut," kata departemen tersebut.

Washington menuduh Teheran menggunakan pendapatan dari penjualan petrokimia untuk membiayai agenda destabilisasi dukungannya kepada rezim korup dan kelompok teroris di Timur Tengah dan Venezuela.

"Rezim Iran mendapat keuntungan dari jaringan global entitas yang memfasilitasi sektor petrokimia Iran," kata Menteri Keuangan Steven Mnuchin.

"Amerika Serikat tetap berkomitmen untuk menargetkan sumber pendapatan apa pun yang digunakan rezim Iran untuk mendanai kelompok teroris dan menindas rakyat Iran," imbuh dia.

Entitas yang disanksi termasuk perusahaan Petrokimia Morvarid dan Perusahaan Polimer Arya Sasol di Iran; Jiaxiang Energy Holding Pte. Ltd. yang berbasis di Singapura; dan perusahaan China Binrin Limited, Elfo Energy Holding Limited, Glory Advanced Limited, Jane Shang Co. Limited, dan Sibshur Limited.

Semua properti dan kepentingan di properti orang-orang yang ditunjuk untuk tunduk pada yurisdiksi AS diblokir, dan orang Amerika dilarang terlibat dalam transaksi dengan mereka.

TERKINI
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung