Ahok Bisa Terjerat Kasus Penistaan Agama

Jum'at, 07/10/2016 14:08 WIB

Jakarta - Bicara ceplas-ceplos selama ini telah mengesankan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai sosok yang berani dan tegas. Namun, gaya bicara bernada arogan ini pun bisa membuatnya tersandung jatuh.

Kali ini, Calon Gubernur DKI Jakarta 2017 ini dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penistaan agama. Pelapornya adalah Habib Novel Chaidir Hasan dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/705/X/2016/Bareskrim.

Dalam laporan itu, Ahok diduga melakukan tindak pidana penistaan agama di Indonesia melalui media elektronik berupa youtube, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP, juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nah, pihak Bareskrim Polri berjanji akan segera menindaklanjuti laporan peninstaan agama yang diduga dilakukan Ahok. Pihak kepolisian pun akan memanggil saksi-saksi. "Laporannya sudah kita terima, kita proses," ujar Kabareskrim Polri, Ari Dono Sukmanto, Jumat (7/10).

Sebelumnya, beredar di media sosial tentang pernyataan Ahok mengenai Alquran Surat Al-Maidah yang diunggah di Youtube. Pernyataan itu disampaikan Ahok ketika berkunjung ke Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Saat menyampaikan arahan di hadapan masyarakat setempat, Ahok menyebut-nyebut ayat Alquran.

"Bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu enggak bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai Surat Al-Maidah: 51 macem-macem itu," demikian salah satu kutipan dari ucapan Ahok dalam video berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik itu.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu