Jum'at, 07/10/2016 09:10 WIB
Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) benarkan, tarif tol Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mulai Oktober 2016 naik.
"Benar. Pak Menteri PUPR sudah tandatangani keputusan soal itu, semalam," kata Ketua BPJT Herry TZ, Jumat (7/10/2016).
Besaran kenaikan tarif tol itu sekitar Rp1000 dari kondisi sebelumnya dan memang hasil penghitungan inflasi dalam dua tahun terakhir.
"Secara regulasi, tarif tol naik per dua tahun dengan memenuhi sejumlah syarat terlebih dahulu," katanya.
Iran Sebut Siap Hadapi Skenario Musuh dan Lanjutkan Serangan
Presiden Maduro Dijadwalkan Jalani Sidang pada Juni 2027
AS dan Arab Saudi Teken Perjanjian Kerja Sama Nuklir
Ditambahkannya, tarif berlaku biasanya setelah sepekan ditandatangani keputusannya oleh pemerintah melalui Menteri PUPR Basuki Hadikusumo.
Sesuai jadwal, kenaikan tarif ruas tol Sedyatmo bersamaan dengan tiga ruas lainnya yakni Jakarta-Cikampek, Kertosono-Mojokerto seksi 1 dan Surabaya-Gresik.
Namun, Herry belum merinci mengapa tiga ruas tersebut belum ditandatangani surat keputusannya.
Keyword : Kemen PUPR Tarif Tol Bandara