Jum'at, 23/10/2020 16:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak delapan orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, delapan yang ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam menjalankan pekerjaan.
"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya," kata Argo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jumat (23/10).
Argo mengatakan, kedelapan tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Dimana, beberapa yang menjadi tersangka merupakan pekerja wallpaper di Kejagung.
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
"Pertama adalah inisial T, kedua inisial H, ketiga inisial S, yang keempat adalah K," kata Argo.
Selain para pekerja, lanjut Argo, mandor juga turut menjadi tersangka karena tidak mengawasi anak buahnya. Menurutnya, mandor tersebut tidak pernah mengawasi para pekerja di Kejagung.
"Itu ada inisial IS, ini yang mengerjakan wallpaper. Keenam adalah mandor inisial UAM, ini mandor," jelas Argo.
Argo melanjutkan, bos penyedia bahan pembersih di Kejagung juga turut menjadi tersangka. Selain itu, seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) juga menjadi tersangka.
"Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH," katanya.
Tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Keyword : Kebakaran Gedung Kejagung Bareskrim Polri KPK