Rabu, 21/10/2020 21:03 WIB
JurnasTV - Terdakwa Sirna Malasari Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum.
JPU Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Pinangki.
Karena meyakinin bahwa seluruh dakwaan terhadap Pinangki memenuhi unsur pasal suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat.
Tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, menyesali JPU Kejaksaan Agung karena belum menjelaskan atas hal disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan.
Lewandowski Resmi Berpisah dengan Barcelona Musim Depan
Menang Lawan Chelsea, Manchester City Sabet Trofi Kedua Musim Ini
Carrick Buka Suara soal Masa Depannya di Manchester United
Hal tersebut disampaikan karena tidak pernah ditanya soal pemberian uang 500 ribu dolar AS dalam berkas Andi Irfan Jaya.
Dimana, Kuasa Hukum Pinangki menilai JPU masih menerka-menerka terkait waktu dan tempat terjadi pemberian uang itu.